Ket [Foto]:
Sengketa Pilkades Ditangani Tim
TEMANGGUNG, Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di desa Bumiayu dan Desa Selopampang kecamatan Selopampang ditangani oleh tim yang dibentuk Pemkab Temangung. Kepada warga masyarakat diminta tetap menjaga kerukunan sehingga situasi di desa tetap kondusif.
Hal itu dikemukakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab Temanggung Gotri Wijiyanto saat menerima perwakilan warga masyarakat desa Bumiayu dan Desa Selopampang yang mengadukan permasalahan Pilkades Senin (17-02-2020) di ruang Gajah Komplek kantor Bupati. Dalam pertemuan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra didampingi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Gema Artisti Wahyudi dan pejabat terkait.
Dikemukakan Pemkab Temanggung sebenarnya sudah membentuk tim penanganan perselisihan pilkades serempak 2020 dan hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ke depan. Berkaitan dengan aspirasi dari masyarakat Desa Bumiayu maupun Desa Selopampang akan disampaikan kepada Bupati Temanggung M Al Khadiq, karena saat ini bupati tugas dinas di Semarang. Apabila masyarakat tetap ingin ketemu bupati nanti akan dijadwalkan.
Perwakilan relawan calon Kades Bumiayu nomor urut 02 ( Budi Sucipto ) , Rofi'i mengatakan pihaknya menuntut penghitungan ulang hasil perolehan suara pilkades 9 Januari 2020 karena diduga panitia curang. Kotak dibuka secara transparan, kalah kami terima dan menang juga kami terima asalkan jujur dan adil. Sebagaimana diketahu Pilkades di Bumiayu dikuti 2 orang calon masing-masing Prawoto mendapat 541 suara dan Budi Sucipto memeroleh 540 suara.
Sedang Koordinator pendukung calon kades Selopampang nomor 02 (Hartanto), Rohmadi menyampaikan pilkades serentak pada 9 Januari 2020 di Desa Selopampang dinilai cacat hukum atau tidak sah karena panitia pelaksana pilkades melakukan tindakan melawan hukum atau melanggar ketentuan yang diatur dalam ketentuan tahapan Pilkades maupun ketentuan dalam Pasal 18 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Kami pendukung calon kades nomor urut 02 (Hartanto) memohon Bupati Temanggung melaksanakan tanggung jawabnya sesuai yang tertuang dalam tahapan-tahapan Pilkades bahwa penyelesaian perselisihan hasil Pilkades oleh Bupati dengan tenggang waktu dari tanggal 9 Januari sampai dengan 24 Februari 2020," katanya.
Ia juga meminta Bupati Temanggung segera menganulir dan membatalkan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkades Selopampang 9 Januari 2020, serta segera memerintahkan digelarnya pilkades ulang dengan DPT hasil ketetapan panitia pilkades 11 Oktober 2019. Selain itu, mengumumkan kepada masyarakat atas tindak pelanggaran panitia pilkades Selopampang berupa manipulasi penambahan pemilih baru setelah ditetapkan DPT 11 Oktober 2019 sebanyak 15 pemilih
Baik Rofi’I maupun Rohmadi mengaku belum puas kalau belum bertemu dan mendengarkan penjelasan langsung dari bupati H.M. Al Khadziq. Oleh karena itu pihaknya akan setia menunggu sampai bisa bertemu Bupati. Seusai menyampaikan aspirasi warga pengunjuk rasa tetap bertahan dikomplek Setda. Oleh karenanya petugas Satpol PP mengarahkan untuk menunggu di depan gedung Graha Bhumi Phala. ( Bagian Humas Pemkab Temanggung20/ Edy Laks)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook