Ket [Foto]:
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN, Pj. Bupati Berharap RDTR Kota Temanggung Segera Disetujui
Temanggung - Pj. Bupati Hary Agung Prabowo bersama para asisten dan sejumlah kepala Perangkat Daerah menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Temanggung, dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Tata Ruang, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Hotel, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Rakor yang juga diikuti sejumlah kepala daerah dan Perangkat Daerah di Jateng-DIY ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, juga secara khusus membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo berharap, agar RDTR di Kota Temanggung yang terdiri dari 19 kelurahan dan 3 desa, dengan luas wilayah 2.909,22 Ha bisa segera disetujui. Hal itu, agar program yang ada segera bisa dijalankan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pj. Bupati menjelaskan, Pemkab Temanggung mengajukan permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Temanggung sesuai payung hukum yang ada. Hal itu, berdasar UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044.
"RDTR ini dikhususkan di wilayah perkotaan Temanggung, kelurahan-kelurahan dan tiga desa di Ibu Kota Kecamatan Temanggung. Tujuannya dalam rangka meningkatkan perdagangan, jasa dan pendukung koridor pariwisata Borobudur-Kebumen-Dieng dan sekitarnya. Akhirnya bagaimana meningkatkan perekonomian masyarakat," jelasnya.
Anggota DPRD Temanggung Elinawati yang turut hadir dalam acara itu menuturkan, bahwa Rakor ini sebenarnya untuk menuju persetujuan atau mensahkan dan memang harus dilalui, agar RDTR di Temanggung bisa segera dijalankan. Pihak legislatif pun selama ini mendorong agar hal itu bisa segera terlaksana, sebab muaranya adalah untuk pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
"DPRD selama ini intens dengan pihak eksekutif, memang sangat mendorong agar bisa segera bisa dijalankan dengan valid. Pembangunan juga sesuai dengan peruntukannya, yang paling penting terkait perizinan itu bisa dipermudah biar investor bisa masuk, dari sisi ekonomi akan lebih oke. Kalau investornya bisa masuk dan merasa dipermudah bagus, sehingga pembangunan keberlanjutan di Temanggung bisa terlaksana," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang yang diwakili Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengatakan, agar berbagai wilayah, termasuk Temanggung bisa mengakomodir perizinan-perizinan. Ia pun meminta agar daerah-daerah kembali mengecek kawasan-kawasan yang ada untuk dilihat aspek tata ruangnya. Pasalnya, dari berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, maupun lingkungan semua harus bisa terjaga dengan baik. (ary;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook