KPK Ingatkan Kepala Daerah Titik-titik Rawan Korupsi
Ket [Foto]:

KPK Ingatkan Kepala Daerah Titik-titik Rawan Korupsi

Yogyakarta - Direktur Korsup Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI), Ely Kusumastuti, mengingatkan para kepala daerah di wilayah kerjanya, meliputi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, untuk mewaspadai titik-titik rawan korupsi di pemerintahan. 

"Kalau dengar KPK pasti penindakannya dulu, OTT, sidang, padahal kita ada enam fungsi, yakni pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan eksekusi. Nah, di sini untuk titik rawan korupsi ada beberapa, yang pertama pada area perencanaan pembangunan daerah, penyampaian pokir, serta penyaluran hibah, bansos, dan bantuan keuangan masih rawan terhadap benturan kepentingan dan intervensi pihak tertentu," ujarnya di acara Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah yang digelar KPK RI, di Jogja Expo Center, Rabu (19/3/2025).

Kemudian titik rawan korupsi lainnya ada pada area penyusunan anggaran, penyusunan dan pengesahan anggaran, rentan terhadap suap dan pemerasan, penggunaan anggaran rentan terhadap manipulasi. Area PBJ juga disebut masuk titik rawan, bahkan seluruh tahapan PBJ (tahap perencanaan, pelaksanaan, serah terima, pemanfataan hasil PBJ), pada pemerintah daerah rentan terhadap penyuapan dan gratifikasi. 

"Area pelayanan publik menjadi wilayah yang rentan pula terhadap korupsi. Sektor yanblik sangat rentan terhadap pemerasan dan pungli, terutama pada sektor perizinan, pendidikan, kesehatan, dan dukcapil. Penyebab utamanya adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi rumit, dan pelayanan tidak responsif," lanjutnya. 

Lebih jauh Ely menjelaskan, bahwa area manajemen ASN juga tak luput dari indikasi korupsi. Lantaran di sini, ada risiko suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam proses rekruitmen, promosi, dan mutasi Pemda. Area manajemen BMD ada risiko penggelapan dan pemindahtanganan, ilegal BMD, sehingga terjadi kerugian keuangan daerah. Area optimalisasi PAD berisiko mengalami kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah. 

"Maka deteksi dini sejak mulai dari perencanaan, ketika berbeda dengan program prioritas, beda dengan RPJMD pasti ada sesuatu dibalik ini. Pasti di situ ada bursa tawar menawar, titiplah proyekku nanti dapat sekian. Alasan biaya politik tinggi bukan alasan pembenar, bukan alasan pemaaf untuk melakukan tindak pidana. Sepanjang itu ada perbuatan dilakukan, ada kesengajaan, ya sudah masuk. Sebenarnya sudah bisa kita deteksi, bukan hal sulit bagi kami," tegasnya. 

Disebutkan, selama periode 2020-2024 perkara korupsi di DIY ada 221 laporan, Jateng 1.146 laporan, Jatim 1.783 laporan, Kalbar 315 laporan, Kalteng 309 laporan, Kalsel 316 laporan. Adapun kasus kepala daerah ada 44 orang atau 32 ?ri wilayah DIT III, kasus di sini berkutat pada jual beli jabatan, suap PBJ dan suap perizinan. Untuk anggota DPRD ada 92 orang, kasus korupsinya berupa suap pengesahan APBD dan suap dana hibah. (ary;ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
This notification will be closed in seconds.